Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Penyakit-penyakit Dalam Pengadaan Barang/Jasa

01 February 2019
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:         Ahmad Safiudin, S.E.
Penyakit-penyakit Dalam Pengadaan Barang/Jasa

Praktik kecurangan berupa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bisa terjadi di mana saja. Namun yang banyak terjadi dan kerap menjadi sorotan publik adalah di ranah pengadaan barang/jasa. Mengapa praktik KKN sering muncul dalam kegiatan pengadaan barang/jasa? Sebabnya adalah karena banyak celah yang bisa dimasuki penyakit-penyakit dalam kegiatan tersebut. Mari kita simak penyakit-penyakit itu.

Tahap Perencanaan

Bayangkan, masih dalam perencanaan saja penyakit yang akan menghinggapi kegiatan pengadaan sudah mulai siap menyerang. Dimulai dengan saat penyusunan anggaran. Disini praktik yang dilakukan adalah melalui penggelembungan anggaran untuk pengadaan barang/jasa. Untuk menggelembungkan (mark-up) anggaran, dibuatlah rencana yang tidak realistis dan berlebihan, jauh di atas kebutuhan yang sebenarnya. Akibatnya terjadi pembengkakan jumlah anggaran yang merupakan pemborosan dan memperbesar peluang kebocoran.

Ketika anggaran telah disahkan, disusunlah rencana pengadaan yang isinya memberi peluang kepada pengusaha atau produk tertentu yang akan dimenangkan dalam proses tender. Peluang itu melalui penyusunan spesifikasi teknis, persyaratan tender yang diatur sedemikian rupa.

Penyakit lain pada tahap perencanaan pengadaan adalah dalam hal pembagian dan pengaturan paket pengadaan. Penyakit itu bisa berupa penyatuan beberapa paket yang harusnya dilaksanakan terpisah, atau memisahkan satu paket pengadaan menjadi beberapa paket untuk suatu alasan yang dapat menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya. Pemaketan pengadaan seharusnya dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas, namun pada praktiknya banyak yang direkaya untuk bisa KKN.

Unit pengadaan akan menentukan hitam atau putihnya suatu proses pengadaan barang/jasa, mulai dari tahap awal proses pengadaan sampai dengan ditandatanganinya kontrak pengadaan. Pada tahap ini berbagai penyakit pun sangat besar peluangnya untuk menghinggap. Penyakit itu bisa berupa ketidak transparanan yang dilakukan oleh unit pengadaan dan bekerja secara tertutup dan tidak memberikan penilaian yang benar terhadap peserta tender. Sudah dapat dipastikan sikap tertutup ini sangat menyuburkan praktik curang dalam proses pengadaan.

Tahap Pelaksanaan

Untuk mengamankan pilihan terhadap perusahaan tertentu yang akan memenangi tender, unit pengadaan dijangkiti penyakit untuk melakukan praktik curang dengan berbagai cara. Ada perusahaan yang sebetulnya tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, namun oleh unit pengadaan diatur sedemikian rupa sehingga bisa lolos pada tahap prakualifikasi. Untuk meloloskannya tak segan-segan menggunakan azas saling percaya dengan perusahaan yang akan dimenangkan, padahal ada dokumen ‘aspal’ (asli tapi palsu) yang disampaikan oleh perusahaan tersebut.

Demikian pula dalam melakukan evaluasi terhadap kualifikasi perusahaan, unit pengadaan tidak mengindahkan kriteria yang berlaku serta tidak dilakukan pemeriksaan lapangan. Akibatnya pemenang lelang adalah ‘perusahaan abal-abal’ yang hanya mengandalkan pada kedekatan dengan orang dalam dan kemampuan memberi suap, bukan kompetensi.

Pada saat penyusunan dokumen, penyakit kecurangan juga siap mengintai. Perusahaan yang berambisi memenangi tender biasanya mempengaruhi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan untuk memasukkan persyaratan atau spesifikasi yang mengarah kepada produk yang dimiliki. Dari sini kita bisa mengidentifikasi penyakit-penyakit yang bersliweran untuk mempengaruhi isi dokumen tender. Beberapa penyakit yang sering dijumpai antara lain: rekayasa atas kriteria evaluasi, dokumen tender non standar, dokumen tender yang tidak lengkap, dokumen tender yang mengarah atau bias dan sebagainya.

Saat pengumuman tender, penyakit KKN pun siap mengintai yaitu dalam wujud pengumuman tender yang semu atau fiktif, jangka waktu pengumuman yang relatif singkat, atau dengan cara memberikan informasi yang tidak lengkap dalam pengumuman, dan sebagainya.

Penyakit lain untuk mencurangi pengadaan barang/jasa adalah melalui penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). HPS seharusnya didasarkan pada harga pasar yang berlaku, atau harga resmi yang dikeluarkan pemerintah/manufaktur atau perusahaan jasa. Namun karena ada maksud untuk ber-KKN, HPS kemudian direkayasa sedemikian rupa untuk mendapatkan pembenaran terhadap penawaran tertentu. Sering terjadi nilai HPS sama persis dengan nilai pagu anggaran dan celakanya pagu anggaran sering kali telah di mark-up. Kadang kala yang menyusun HPS pun adalah ‘calon pemenang’.

Selanjutnya penyakit yang muncul ketika dilakukan evaluasi terhadap penawaran. Disini unit pengadaan sengaja menerapkan hal-hal khusus yang sukar dipenuhi oleh peserta tender untuk menjustifikasi kelompok tertentu. Ketika melakukan evaluasi kadang sengaja melakukan kecurangan dengan menyisipkan revisi dokumen penawaran pada perusahaan yang akan dimenangkan. Demikian pula ketika evaluasi penawaran diumumkan, informasi yang disebar luaskan ke publik sangat terbatas. Ini dimaksudkan untuk mengurangi sanggahan atau aduan.

Sesungguhnya masih banyak penyakit kecurangan yang bisa terdeteksi dalam proses pengadaan barang/jasa. Sudah seharusnya seorang internal auditor merespon dan bahkan mengawal agar penyakit itu tidak terus menggerogoti dan melakukan pembusukan terhadap proses pengadaan tersebut.

   For Further Information, Please Contact Us!