Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

OBJEK PPh 21 ATAS PEGAWAI TETAP

01 February 2019
Category: TAX
Penulis:         Wahyu Adi Santoso, S.E.
OBJEK PPh 21 ATAS PEGAWAI TETAP

Akhir masa Desember 2018 sudah menjadi pekerjaan yang biasa dilakukan Perusahaan untuk membuat bukti potong 1721-A1 untuk pegawainya sesuai dengan PER-16/PJ/2016 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI. Bukti potong paling lambat diberikan 1 bulan setelah akhir masa Desember atau bulan berhenti bekerja. Pemotongan Penghasilan ini haruslah tepat agar tidak merugikan penerima penghasilan dan pemberi kerja.

Perhitungan PPh Pasal 21 yang dikenakan pada Pegawai tetap adalah Penghasilan Neto kena pajak dimana Penghasilan ini adalah penghasilan yang bersifat teratur dan tidak teratur termasuk perusahaan yang masuk dalam program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan termasuk asuransi lainnya, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto. Dikurangkan dengan Biaya Jabatan, dan Iuran Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun (yang dibayarkan oleh pegawai tersebut).

Selain itu yang termasuk penghasilan adalah dalam bentuk natura/ kenikmatan yang dibayarkan oleh:

    a.Bukan Wajib Pajak;

    b.Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

    c.Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

Objek Pajak PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap:

    A.Penghasilan yang terkait dengan pekerjaan atau jasa:

    a.Benefit in cash (tunai);

    b.Premi asuransi dibayar oleh pemberi kerja (Kesehatan, Kecelakaan, jiwa, beasiswa, dwi guna).

    c.Benefit in kinds (non tunai), yang diberikan oleh:

    i.Bukan wajib pajak;

    ii.WP yang dikenakan PPh badan-nya bersifat final (Misal Kontraktor); atau

    iii.WP yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit) misal; perusahaan pelayaran.

    d.Penggantian (reimbursement) yang dibayarkan langsung kepada karyawan yang secara substansi merupakan benefit in cash;

    B.Penghasilan terkait dengan kegiatan:

    a.Khusus Hadiah/ Penghargaan; diterima atau diperoleh dalam bentuk apapun, Objek PPh Pasal 21;

    b.Selain Hadiah/ penghargaan; hanya benefit in cash.

Tidak termasuk Objek Pajak PPh pasal 21 adalah:

    a.Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;

    b.Penerimaan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh wajib pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana seperti pengertian diatas;

    c.Iuran pensiun, yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;

    d.Zakat yang diterima oleh orang Pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

    e.Beasiswa yang diberikan tidak ada hubungan istimewa;

    f.Pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja kecuali termasuk dalam penghasilan bruto.

Kesimpulan seluruh penghasilan yang diterima pegawai tetap dalam bentuk benefit in cash dan benefit in kind adalah termasuk penghasilan bruto dalam perhitungan PPh 21 dengan melihat aspek yang tidak termasuk objek pajak.

***

   For Further Information, Please Contact Us!