Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

SEKILAS MENGENAI PENGUSAHA KENA PAJAK

05 January 2019
Category: TAX
Penulis:         Elly Yuliana S.P., S.E., BKP
SEKILAS MENGENAI PENGUSAHA KENA PAJAK

Perpajakan Indonesia mengenal istilah withholding tax, yang mempunyai arti bahwa Direktorat Jenderal Pajak mendelegasikan wewenangnya kepada pihak ketiga untuk mengemban tugas melaksanakan pemungutan pajak yang terkait dengan transaksi ataupun penghasilan yang diterima oleh pembayar pajak dari pihak ketiga tersebut. Salah satu pihak yang dapat memungut pajak adalah pengusaha kena pajak (PKP).

PKP ini erat kaitannya dengan kewajiban Wajib Pajak di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sebagai subjek pajak PPN, Pengusaha yang mendaftar diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.

Sebelum kita membahas PKP ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu definisi mengenai pengusaha dan pengusaha kena pajak. Pengusaha menurut Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) adalah orang Pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Sedangkan di dalam pasal 1 UU PPN, Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.

Pengusaha dikatakan sebagai PKP, yaitu apabila penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto paling sedikit Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) selama satu tahun buku. Untuk hal ini pengusaha wajib mengukuhkan diri sebagai PKP dengan kemauan sendiri atau dapat dilakukan secara jabatan. Tetapi apabila pengusaha tersebut belum mencapai Rp. 4.800.000.000,00 pengusaha tersebut dapat dikukuhkan sebagai PKP dengan kemauan sendiri.

Sehingga ketika pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha tersebut mempunyai hak dan kewajiban dalam bidang PPN.

Hak dan kewajiban sebagai PKP adalah sebagai berikut:

Hak sebagai PKP:

    1.Pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP

    Yang dimaksud dengan pajak masukan adalah PPn yang dibayar Oleh PKP karena memperoleh atau membeli BKP atau JKP. Yang kemudian dikreditkan/dikurangkan dengan pajak keluaran yang dipungut PKP ketika menjual BKP atau JKP.

    2.Restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN

    Apabila setelah dikreditkan atau dikurangkan antara pajak masukan dan pajak keluaran, masih terdapat lebih besar pajak masukannya maka PKP dapat melakukan restitusi (meminta kembali kepada negara) atau melakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya.

Kewajiban sebagai PKP:

    1.Memungut pajak yang terutang melalui faktur pajak;

    2.Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan PPN BM yang terutang;

    3.Melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN.

Kewajiban ini yaitu memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang dimulai sejak pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. Jadi ketika pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP, hak dan kewajiban tersebut diatas tidak dapat dilakukan. Karena jika dilakukan akan terdapat sanksi yang mengikuti hal tersebut.

Dengan adanya penjelasan diatas maka diharapkan sebagai pengusaha untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan juga jangan lupa untuk melihat apakah peredaran bruto nya sudah melebihi Rp. 4.800.000.000,00 atau belum.

***

   For Further Information, Please Contact Us!