Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

KEWAJIBAN PPH ORANG PRIBADI

11 December 2018
Category: TAX
Penulis:         Richard Harsono, S. Ak.
KEWAJIBAN PPH ORANG PRIBADI

Sebagai warga dan masyarakat Indonesia yang baik dan benar sudah sewajibnya kita memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) agar kita bias melaksanakan kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia. Jadi sebaiknya warga dan masyarakat yang belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terutama bagi yang memiliki penghasilan sebaiknya memiliki NPWP karena saat ini sudah banyak diperlukan di berbagai instansi pemerintahan dan swasta seperti pembukaan rekening bank, membuat visa. Pengajuan kredit, dll.

Untuk melaksanakan hak dan kewajiban PPh, orang pribadi tersebut harus menuhi persyaratan subjektif dan objektif. Hal ini diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) UU KUP 2007:

·Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh 1984 dan perubahannya

·Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau emperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh 1984 dan perubahannya.

Orang Pribadi tersebut pertama kali harus mendaftarkan diri di KPP untuk mendapatkan NPWP. Kewajibannya tersebut dimulai sejak memperoleh NPWP. Kewajiban perpajakan bagi orang pribadi tersebut dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP

Pada dasarnya, sesuai dengan Pasal 8 UU PPh, sistem pengenaan PPh di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Ini berarti bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga Namun demikian, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah. Dalam hal ini, wanita kawin harus memiliki NPWP dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya jika hal itu dikehendaki:

·Suami-isteri secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau

·Isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Anak yang belum dewasa, yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, belum dianggap kewajiban pajak subjektif sehingga penghasilan anak yang belum dewasa pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama. Apabila seorang anak dewasa memiliki orang tua yang telah berpisah dan dia menerima atau memperoleh penghasilan, kewajiban pajaknya digabungkan dengan kewajiban pajak ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya. Dengan kata lain, penghasilan anak tersebut digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya.

Kewajiban perpajakan orang pribadi bias berakhir ketika persyaratan subjektif dan objektifnya tidak terpenuhi. Dengan hal ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 PerMenkeu dapat mengajukan permohonan ke Dirjen Pajak. Permohonan seperti ini juga bisa dilakukan oleh wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan,

Untuk masyarakat awam, seringkali terjadi salah pengertian terkait makna PPh Final ini. PPh Final tidak berarti bahwa sebelumnya pengenaan pajaknya menjadi semifinal. Arti pengenaan pajak bersifat final adalah bahwa setelah pajak dibayar, PPh tersebut tidak dapat dijadikan sebagai uang muka pajak yang pada akhir tahun diperhitungkan kembali pada saat penyusunan SPT Tahunan PPh.

Pengaturan objek PPh Final lebih banyak terdapat di dalam Pasal 4(2) UU PPh dan ada sedikit ketentuan lainnya yang mengatur pemotongan PPh Final. Selanjutnya, pengaturan khususnya mengacu pada Peraturan Pemerintah. Untuk Wajib Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi (WPDN OP), objek PPh Finalnya tidak banyak berbeda dengan wajib pajak badan. Ringkasan objek Final untuk Wajib Pajak Orang Pribadi terlihat pada SPT PPh Orang Pribadi Formulir 1770-III.

Khusus untuk penghasilan istri dari satu pemberi kerja, perhitungan PPh-nya mengacu pada ketentuan PPh Pasal 21. Dalam hal ini, jika NPWP istri tidak terpisah dengan NPWP suami atau tidak ada perjanjian pisah harta antara keduanya, penghasilan istri yang hanya dari pemberi kerja dianggap final. Ketentuan ini tidak berlaku jika istri memiliki NPWP sendiri karena istri pun harus memiliki kewajiban pajak tersendiri.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas yakni tiga jenis formulir saat Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi melaporkan kewajiban pajak tahunannya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mereka.Jenis formulir untuk pelaporan tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Perbedaan penggunaan formulir itu ada pada status karyawan/pegawai dan mereka yang bukan serta berdasarkan besaran penghasilan WP Orang Pribadi per tahunnya. Karyawan dengan penghasilan per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka menggunakan SPT 1770 SS. Bagi karyawan dengan penghasilan per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta menggunakan SPT 1770 S. Bagi WP Orang Pribadi yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka mengisi SPT menggunakan formulir 1770. Peraturan ini berlaku untuk yang memiliki penghasilan lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun.

Selain kita mengetahui jenis SPT mana yang perlu diisi, penting juga untuk diketahui WP Orang Pribadi karyawan/pegawai bahwa sebelum melaporkan SPT harus minta bukti potong pajak. Bukti potong pajak ini dapat didapat WP dari bendahara atau bagian keuangan di kantor tempat mereka bekerja, berupa dokumen lembar 1721-A1 (karyawan swasta) atau lembar 1721-A2 (pegawai negeri sipil). Dokumen bukti potong pajak tersebut berisi rincian potongan pajak dari penghasilan selama tahun 2018 yang digunakan sebagai dasar untuk melapor SPT. Tenggat waktu laporan SPT Tahunan pajak tahun 2018 bagi WP Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2018.

***

   For Further Information, Please Contact Us!