Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Piagam Internal Audit Di Sektor Pemerintahan Dan Sektor Swasta

03 December 2018
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:         Lucky Adhitya, S.E.,Ak.,CA.
Piagam Internal Audit Di Sektor Pemerintahan Dan Sektor Swasta

Audit internal adalah suatu aktivitas pemberian keyakinan dan jasa konsultasi yang bersifat independen dan objektif, tujuannya yaitu untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis dengan cara meningkatkan dan mengevaluasi efektivitas manajemen risiko, pengendalian intern dan proses penerapan tata kelola perusahaan. Audit internal dalam menjalankan aktivitasnya harus selalu dapat independen dan obyektif dalam melaksanakan tugasnya. Agar dapat berfungsi secara efektif audit intern harus mempunyai dokumen resmi yang disebut dengan Piagam Audit Internal / Internal Audit Charter (IAC).

Audit Internal di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu audit internal pada sektor pemerintahan dan audit sektor swasta. Di sektor pemerintahan audit internal ini dilakukan oleh Aparat Pengawsan Intern Pemerintahan ( APIP ), sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 UU No.15 Tahun 2014 menyebutkan “ Dalam menyelenggarakan pemeriksaaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan APIP”. Selain hal tersebut APIP juga harus banyak melakukan fungsi pelayanan dan konsultasi dalam rangka peningkatan kinerja instansi pemerintah. Namun sektor pemerintahan di Indonesia, beberapa kalangan berpendapat bahwa piagam internal audit tidak diperlukan dikarenakan eksistensi unit audit internal atau yang biasa disebut dengan APIP telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ataupun dalam tata kerja organisasi internal pada masing-masing instansi pemerintahan Indonesia. Oleh sebab itu, penetepan piagam intenal audit bagi sektor pemerintahan masih tetap relevan, dengan buktinya terdapat asosiasi profesi yang juga mengamanatkan dalam standar. Di dalam pemerintahan piagam audit internal ditandatangani oleh pimpinan APIP dan disahkan oleh pimpinan kementerian/Lembaga/Pemda. Isi dari piagam audit internal kurang lebih mencakup hal sebagai berikut :

1.Pendahuluan

2.Kedudukan dan peran APIP

3.Visi dan Misi APIP

4.Tugas Pokok dan fungsi APIP

5.Kewengan APIP

6.Tanggungjawab APIP

7.Tujuan, sasaran dan lingkup audit intern

8.Kode Etik Standar

9.Persayaratan auditor

10.Larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor

11.Hubungan kerja dan koordinasi

12.Penilaian berkala

13.Penutup

Piagam audit internal di sektor swasta, dasar dalam pembuatan piagam audit internal dapat mengacu pada IPPF – International Standar For The Proffesional Practise of Internal Auditing (Standards) / Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal (Standar) yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditors (IIA) yang efektif pada Januari 2017 tertuang pada Standar Atribut 1000 – Tujuan, Kewenangan dan Tanggugjawab dijelaskan bahwa tujuan, kewenangan dan tanggungjawab aktivitas audit internal harus didefinisikan secara formal dalam suatu piagam audit internal dan harus sesuai dengan misi audit internal dan unsur-unsur yang diwajibkan dalam Kerangka Praktik Profesional Internasional (Prinsip Pokok Praktik Profesional audit internal, Kode Etik, Standar dan definisi audit internal),

Standar Atribut 1010- Mengakui Panduan yang diwajibkan pada piagam audit internal dijelaskan sifat wajib Prinsip Pokok Praktik Profesional audit internal, kode etik, standar dan definisi audit internal harus dinyatakan pada piagam audit internal. Kepala audit internal harus mendiskusikan misi audit internal dan unsur wajib (mandatory) Kerangka Praktik Profesional Internasional dengan manajemen senior dan dewan. Selain menggunakan IPPF yang dikeluarkan oleh IIA, untuk sektor swasta d Indonesia, dalam pembuatan piagam audit internal dapat mengacu pada POJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam untuk Audit Internal. Isi piagam audit internal pada sektor swasta sesuai dengan POJK No.56/POJK.04/2015 paling sedikit memuat :

    a.Struktur dan kedudukan Unit Audit Internal;

    b.Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal;

    c.Wewenang Unit Audit Internal;

    d.Kode Etik Unit Audit Internal;

    Dapat mengacu pada asosiasi Audit Internal yang ada di Indonesia atau kode etik yang berlaku secara Internasional;

    e.Persyaaratan auditor internal dalam Unit Audit Internal;

    f.Pertanggungjawaban Unit Audit Internal;

    g.Larangan perangkapan tugas dan jabatab auditor internal dan pelaksana dalam Unit Audit Internal dari pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan.

Piagam audit internal ini ditetapkan oleh Direksi setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris. Agar piagam audit internal itu relevan sesuai dengan perkembangan yang ada maka dalam periode tertentu piagam audit internal tersebut dilakukan pembahuruan secara berkisinambungan. Setelah piagam audit internal di sah kan oleh pejabat yang berwenang pada masing-masing organisasi maka piagam tersebut dapat disosialisasikan kepada intern organisasi, stakeholders & shareholders agar auditor internal dalam melakukan aktivitasnya tidak dibatasi dan tidak adanya intervensi dari auditee atau pihak-pihak yang berkepentingan maupun terkait dalam pemeriksaan. Hal ini auditor intern dapat melaksanakan perannya dengan baik bagi perusahaan dalam meyakinkan berjalannya tata kelola, pengendalian intern dan manajemen risiko secara independent dan objektif.

   For Further Information, Please Contact Us!