Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

KEWAJIBAN HUKUM AUDITOR DAN ETIKA PROFESI

14 November 2018
Category: AUDIT
Penulis:         Tri Dewi Lestari, S.E.
KEWAJIBAN HUKUM AUDITOR DAN ETIKA PROFESI

Membahas mengenai etika profesi dan juga kewajiban hukum seorang akuntan publik sekarang ini pasti kita akan mengingat kasus hukum SNP Finance yang juga melibatkan kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuanganya yaitu KAP Satrio Bing, Eny (SBE) dan Rekan yang terafiliasi Deloitte Indonesia. Dalam dunia akuntan publik kasus ini merupakan suatu tamparan besar dimana sebuah kantor akuntan publik yang terafiliasi dengan KAP big 4 masih bisa tersandung kasus hukum. Tentunya hal ini cukup membuat kepercayaan pengguna laporan keuangan menjadi berkurang terhadap kualitas audit yang dilakukan.

Mengutip laman Kementerian Keuangan, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (30/8/2018) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah secara resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada Akuntan Publik (AP) maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan SNP Finance. sanksi administratif dijatuhkan kepada AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul dan juga KAP Satrio Bing, Eny (SBE). dalam kesempatan hal itu mentri keuangan juga menyampaikan jika dasar sanksi ini diberikan karena adanya laporan oleh Otoritas Jasa keuangan bahwa adanya pelanggaran prosedur audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik dan hal ini didukung dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) yang meyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran dalam audit yang dilakukan oleh kedua AP atas laporan keuangan SNP Finance tahun buku 2012 - 2016.

Lalu apa hubunganya kasus ini dengan etika profesi dan juga kewajiban hukum seorang auditor?

Jika kita melihat etika profesi seorang auditor sendiri dibagi menjadi 8 point pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut adalah

  • Tanggung Jawab Profesi
  • Kepentingan Publik
  • Integritas
  • Objektivitas
  • Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
  • Kerahasiaan
  • Perilaku Profesional
  • Standar Teknis

Membahas lebih lanjut mengenai kasus yang menimpa KAP Satrio Bing, Eny (SBE) pihak pemeriksa menyatakan jika auditor yang melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan ini tidak memiliki bukti yang cukup dalam memeriksa akun piutang pembiayaan konsumen dan juga masalah terkait dengan kedekatan staft audit dengan manajemen perusahaan tentu saja ini sudah melanggar prinsip integritas, dan kompetensi profesi seta prinsip kehati-hatian proesional dari etika profesi seorang auditor itu sendiri.

Mengkaitkan hal tersebut dengan tanggung jawab hukum seorang auditor sendiri terhadap suatu perikatan sebenarnya sudah diatur dalam PMK No. 17/PMK.01/2008 dimana seorang Akuntan Publik pada saat memberian jasanya melakukan suatu pelanggaran maka akan diberikan sanksi sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin.

Lalu bagaimana seorang Akuntan publik mampu tetep menjaga mutu dari jasa audit yang diberikan?

  1. Harus mengetahui tanggung jawab hukum apa yang harus dipenuhi seorang auditor dalam suatu perikatan. Hal ini termasuk kewajiban seorang auditor dalam mendeteksi kecurangan, dan juga tindakan melanggar hukum yang mungkin dilakukan oleh perusahaan serta tanggung jawab untuk melaporkan semua temuan yang ada pada manajemen, direksi, dan juga komite audit. Sehingga kewajiban auditor tidak terbatas pada pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan perusahaan yang diaudit.
  2. Melakukan prosedur audit sesuai dengan standar Audit dan mendokumentasikanya dengan baik.
  3. Lebih berhati-hati dalam melakukan perikatan. Hal ini menuntut seorang auditor harusbisa mengidentifikasi risiko perikatan yang mungkin terjadi sebelum menerima perikatan audit.
  4. Mengasah kemampuan skeptisme
  5. Menyimpan semua bentuk bukti audit yang ditemukan selama pemeriksaan.

Dengan adaya kasus-kasus yang terjadi pada akhir-akhir ini semoga dapat memacu para Akuntan publik untuk bisa lebih mejaga mutu jasa yang diberikan sehingga jasa asurance yang diberikan benar-benar dapat bermafaat bagi para pengguna laporan keuangan dan juga lebih berhati-hati dalam melakukan suatu perikatan maupun dalam pelaksaan kerja.

   For Further Information, Please Contact Us!