Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Pelaksanaan PP 23 Tahun 2018 Berdasarkan PMK 99/PMK.03/Tahun 2018

09 November 2018
Category: TAX
Penulis:         Ria Karina, A.Md
Pelaksanaan PP 23 Tahun 2018 Berdasarkan PMK 99/PMK.03/Tahun 2018

Penerapan tarif pajak UMKM, hingga kini masih menimbulkan banyak tanda tanya dan keraguan di kalangan masyarakat. Setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli Tahun 2018, mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu. Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai pelaksanaan PP 23 Tahun 2018 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018. Berbeda dengan penerapan tarif 1 % pada peraturan pendahulunya yaitu Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2013, yang berlaku pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto dibawah 4,8 Milyar Rupiah, maka untuk PP 23 ini merupakan peraturan yang dapat menjadikan pilihan bagi Wajib Pajak.

Yang dimaksud dengan menjadi pilihan bagi wajib pajak adalah wajib pajak dapat memilih menghitung omsetnya melalui perhitungan tarif berdasarkan PP 23 Tahun 2018 sebesar 0,5%, ataukah menggunakan perhitungan pada tarif Pasal 17 atau pasal 31 E (menggunakan perhitungan PPh Pasal 25). Namun apabila memilih perhitungan penghasilan berdasarkan PP 23 Tahun 2018, tentu saja dibatasi dengan waktu tertentu, yaitu:

    1.Wajib Pajak Orang Pribadi, dapat memanfaatkan tarif penghasilan ini selama jangka waktu 7 tahun.

    2.Wajib Pajak Badan, berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV) dan Firma selama jangka waktu 4 tahun.

    3.Wajib Pajak badan, berbentuk perseroan terbatas, selama jangka waktu 3 tahun.

Konsekuensi bagi Wajib Pajak UMKM yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, adalah wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak yang dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak UMKM tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya. Pun apabila wajib pajak memilih menggunakan tarif pajak penghasilan berdasarkan PP 23 Tahun 2018, wajib pajak juga harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPP setempat dengan format sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2018. Setelah pengajuan tersebut nantinya wajib pajak akan memperoleh surat keterangan dari KPP yaitu Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemotong atau pemungut pajak yang bertransaksi dengan Wajib Pajak UMKM, yaitu:

    1.Wajib Pajak yang dikenai Pajak UMKM bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak , harusmengajukan Surat Permohonan dan Penerbitan Surat Keterangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018.

    2.Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungut pajak UMKM dengan tarif sebesar 0,5% memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

    a.Dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan.

    b.Wajib pajak UMKM bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan kepada Pemotongan atau Pemungut Pajak.

    3.Pemotongan atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan pasal 22 terhadap wajib pajak UMKM yang emmiliki Surat Keterangan, yang melakukan transaksi impor atau pembelian barang, dan wajib pajak UMKM bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat keterangan kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.

    4.Pajak yang telah dipotong atau dipungut disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

    5.Pajak yang telah diporong atau dipungut disetor dengan SSP dan ditandatangani oleh pemotong atau pemungut pajak.

    6.SSP sebagai bukti pemotongan atau pemungutandiberikan kepada wajib pajak UMKM yang dipotong atau dipungut.

    7.Pemotong atau Pemungut Pajak wajib menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan atas pemotongan atau pemungutan Pajak UMKM ke KPP temapt pemotong atau pemungut pajak terdaftar paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Peraturan Pelaksanaan berdasarkan PMK Nomor 99/PMK.03/2018 tersebut hendaknya dipahami oleh wajib pajak, agar tidak terjadi kesalahan atas pelaksanaannya. Apabila wajib pajak masih menemui kendala atau hambatan, dapat menanyakan informasi untuk kejelasan peraturan pelaksanaannya.

***

   For Further Information, Please Contact Us!