Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Kredit Pegawai Negeri

02 November 2018
Category: AUDIT
Penulis:         Gugus Wijaksono, S.E., Ak., CA
Kredit Pegawai Negeri

Dalam menjalankan fungsi sosialnya, manusia tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan akan uang. Kebutuhan dan keinginan manusia yang tidak terbatas tentunya dapat menyebabkan kebutuhanakan uang juga menjadi sangat penting. Dalam usahanya untuk mendapatkan uang tersebut, manusia berusaha dengan bekerja, namun tentunya hasil yang didapatkan belum tentu sesuai dengan kebutuhannya. Untuk menjembatani hal tersebut, bank sebagai lembaga keuangan dalam fungsinya sebagai lembaga yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan lain-lain serta menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit, menawarkan produk-produk kredit yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat atas uang tersebut.

Kredit adalah bentuk pembiayaan kepada masyarakat berupa uang untuk dapat digunakan guna memenuhi segala kebutuhannya berdasarkan pada suatu perjanjian kredit tertentu, dimana dalam perjanjian kredit tersebut mereka diharuskan untuk mengembalikan uang tersebut disertai bunganya dalam jangka waktu tertentu.

Khususnya untuk pegawai negeri, bank menawarkan produk kredit kepada mereka berupa kredit pegawai negeri yang agunannya berupa surat keputusan atas pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri. Surat keputusan tersebut biasanya berupa surat keputusan yang asli dengan harapan mereka tidak dapat menggunakan jaminan tersebut untuk mendapatkan kredit dari bank lain.

Bagi bank, produk kredit ini cukup menjanjikan khususnya dari segi keuntungan yang diperolehnya, dimana hal tersebut disebabkan untuk pengembaliannya baik berupa pokok maupun bunga, bank dapat mengandalkan mekanisme pemotongan gaji dari pemohon kredit tersebut. Pemotongan gaji tersebut diartikan bahwa bank mengambil porsi angsuran kredit dari gaji pemohon karena bank tersebut adalah sebagai penyalur gaji pemohon atau bekerja sama dengan penyalur gaji pemohon. Dengan mekanisme tersebut dapat dihindari terjadinya tunggakan atau gagal bayar atas pembayaran angsuran kredit.

Walaupun keuntungan yang kemungkinan diperoleh bank cukup menjanjikan, namun risiko adanya gagal bayar dari pemohon kemungkinan masih dapat terjadi. Hal tersebut disebabkan kemungkinan pemohon sudah memperoleh fasilitas dari bank lain dan/atau gajinya tidak cukup untuk membayar angsuran kreditnya. Untuk alasan tersebut bank harus berhati-hati dalam melakukan analisa atas penghasilan dari pemohon kredit tersebut antara lain dengan meminta surat keterangan gaji dan surat keputusan gaji dari pemohon kredit dari pemerintah. Setelah memperoleh keyakinan atas jumlah gaji yang diterima pemohon kredit, selanjutnya bank akan menentukan berapa angsuran kredit maksimal mereka yang biasanya sebesar 1/3 (sepertiga) dari gaji pemohon.

Selain analisa gaji dan kemampuan bayar tersebut, bank juga melakukan analisa lain atas kapabilitas dan kualitas dari pemohon kredit. Kapabilitas diartikan sebagai batas maksimal kemampuan dari pemohon untuk membayar kembali kreditnya, karena kemungkinan pemohon juga memperoleh kredit dari bank lain, sehingga harus dilakukan analisa apakah gaji pemohon mencukupi untuk membayar jumlah angsuran dari seluruh kredit yang diterimanya. Untuk mengetahui apakah pemohon memperoleh fasilitas kredit dari bank lain, bank harus melakukan analisa BI Checking yaitu melihat data dari Bank Indonesia tentang fasilitas apa saja yang diterima pemohon dari semua bank. Dengan memperoleh data tersebut maka dapat diperkirakan, apakah kemampuan bayar pemohon sudah maksimal digunakan atau belum, sehingga data tersebut juga dapat dijadikan referensi bagi bank untuk memberikan fasilitas kepada pemohon ataukan tidak. Sedangkan kualitas dari pemohon diartikan sebagai apakah mereka telah membayar kembali kreditnya sebagaimana diperjanjian ataukah terdapat tunggakan. Kualitas pemohon dapat dilihat dari BI Checking karena berdasarkan laporan tersebut akan terlihat apakah pemohon telah tepat melakukan pembayaran kreditnya ataukah dia melakukan tunggakan dalam pembayaran tersebut.

Seperti yang disinggung di atas, jika bank telah memberikan fasilitas kredit kepada pemohon khususnya pada saat realisasi pembayaran angsuran, bank dapat melakukan pemotongan sebesar porsi angsuran terhadap gaji pemohon atau penerima fasilitas kredit karena dia sebagai penyalur gaji pemohon atau bekerja sama dengan penyalur gaji pemohon. Terkait kerja sama dengan penyalur gaji, maksudnya adalah bank dapat melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga kedinasan dari pemohon kredit, khususnya para pemegang jabatan Bendahara Gaji. Berdasarkan kerjasama tersebut, Bendahara Gaji akan membantu bank dengan melakukan mekanisme pemotongan terhadap gaji pemohon kredit sebesar porsi angsuran terkait dengan kewajiban pembayaran ansuran kredit, dimana selanjutnya hasil dari pemotongan tersebut akan diserahkan para Bendahara Gaji kepada bank berdasarkan sistem koordinasi tertentu. Walaupun sistem tersebut terlihat sederhana namun risiko terkait hal tersebut kemungkinan bisa terjadi, misalnya adanya penyelewengan dari dana setoran untuk kepentingan pribadi dari para Bendahara Gaji. Untuk mencegah risiko tersebut maka bank dapat melakukan kerjasama dengan Bendahara Gaji dengan didasari perjanjian yang memenuhi azas legal sehingga dapat digunakan sebagai dasar apabila terjadi risiko tersebut.

Demikianlah gambaran singkat terkait dengan kredit yang diberikan kepada pegawai negeri yang memang cukup menguntungkan bagi bank namun juga masih memiliki risiko bagi bank tersebut apabila tidak ditangani dengan baik.

   For Further Information, Please Contact Us!