Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PAJAK UNTUK PEDAGANG ONLINE

12 October 2018
Category: TAX
Penulis:         Richard Harsono, S. Ak.
PAJAK UNTUK PEDAGANG ONLINE

Perdagangan Online saat ini sudah menjadi tren di masyarakat mulai dari remaja hingga dewasa. Alasan mengikuti hal ini adalah penghasilan yang besar bisa anda raih melalui bisnis online ini. Jika kita tekun dan mengenali strategi yang cocok maka bisnis online dapat berkembang dengan pesat dan anda hanya butuh jaringan internet, tanpa perlu meninggalkan rumah. Pada prakteknya bisnis online bisa dilakukan melalui market place (penyedia layanan jual beli online di internet). Meningkatnya para pengguna Internet dan sosial media, apalagi didukung dengan makin maraknya penggunaan gadget pintar akan semakin meningkatkan jumlah transaksi online di Indonesia.

Berkembangnya bisnis online dinilai mampu memberikan penghasilan yang besar, maka pemerintah berinisiatif untuk memberikan pajak bagi pebisnis online di Indonesia. Pemerintah melihat pajak dari setiap transaksi yang dilakukan, baik melalui google, facebook dan website online lainnya maka penerimaan pajak yang menjadi sumber dana utama pemerintah akan semakin besar. Perlu diketahui transaksi online per hari di beberapa market place di atas bisa mencapai ratusan miliar per hari. Belum termasuk transaksi yang ada dari media sosial seperti facebook dan Instagram. Tidak ada perbedaan aspek perpajakan antara transaksi online dengan perdagangan konvensional, karena status objek pajaknya sama. Pajak Penghasilan dari kegiatan ini adalah penghasilan itu sendiri baik yang didapat secara transaksi online maupun offline, dimana ketentuannya adalah bahwa setiap tambahan penghasilan yang diterima Wajib Pajak, yang menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut maka harus dikenakan pajak penghasilan. Selain hal ini penjual juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena termasuk dalam kategori penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak di daerah pabean wilayah hukum Indonesia.

Potensi Pajak Bisnis Online

Teknologi telah mengubah gaya hidup tersendiri bagi para pelaku bisnis, yang terjadi saat ini transaksi online telah menjamur dengan omzet sampai milyaran rupiah. Dari sisi perpajakan, hal ini sangat besar potensinya yang harus diambil untuk menjadi pemasukan. Berikut ini potensi pajak dari bisnis online:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batasan omset bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) per 1 Januari 2014, yaitu pengusaha yang omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar per tahun. Semua para pelaku usaha termasuk pebisnis online yang omzetnya mencapai ambang batas jumlah tersebut, wajib memungut PPN atas setiap transaksi yang dilakukannya.

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Tidak hanya pengenaan PPN dalam transaksi online, para pengusaha online juga wajib dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Pada masa ini belum ada aturan mengenai perlakuan PPh atas pengusaha e-commerce, sehingga saat ini para pelaku usaha masih mengikuti ketentuan pajak penghasilan secara umum. Khusus untuk pelaku pengusaha online orang pribadi, pengenaan pajak pada dasarnya disamakan dengan toko konvensional. Berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2018, perlakuan pajak pengusaha online dengan penghasilan/omzet bruto tidak melebihi Rp 4,8 milliar dikenakan pajak sama dengan pajak UMKM, yaitu 0,5% dari omset, dengan jangka waktu selama 7 tahun.

Pemerintah mengatakan kalau pengenaan pajak ini bukan hal baru, melainkan penegasan karena kegiatan online sudah diatur dalam dua kegiatan besar, yaitu:

a.Classified Ads (jasa layanan pasang Iklan di situs online), yaitu kegiatan menyediakan tempat secara online untuk memaparkan produk atau jasa dalam bentuk teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan Iain-lain bagi pengiklan. Oknum yang terlibat dalam bisnis ini antara lain adalah pemilik situs penyedia layanan iklan (classified Ads) pengiklan dan pengguna iklan/pembaca. Dalam proses bisnis penyediaan tempat dan atau waktu untuk memajang materi promosi barang dan atau jasa dalam bentuk teks, grafik, video penjelasan, informasi secara online akan dikenakan kewajiban PPh dan PPN.

b.Online Marketplace (Penyedia Layanan Jual Beli Online), yaitu kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko online di internet yang menjadi tempat bertemu penjual dan pembeli yang terdaftar sebagai anggota untuk melakukan jual beli secara online. Oknum yang terkait dalam transaksi ini antara lain adalah pemilik toko online (market place) sebagai penyelenggara, penjual dan pembeli. Dalam kegiatan ini, terdapat kewajiban PPh dan PPN. Pajak yang dibebankan pada penjual adalah PPh atas penambahan penghasilan akibat barang yang laku dijual, sedangkan PPN dibebankan kepada pembeli atas proses pembelian barang antara penjual dan pembeli melalui marketplace tersebut.

Berikut ini adalah proses bisnis dari sebuah market places (toko online):

·Pemilik market place mempromosikan situsnya agar calon penjual dan pembeli banyak yang mendaftar sebagai anggota (biasanya pendaftaran secara gratis).

·Para calon penjual dan pembeli dapat melakukan transaksi jual beli secara online di dalam situs market place tersebut.

·Transaksi pembelian melalui rekening pemilik market place di mana pemilik market place menjamin transaksi pembelian tersebut aman melalui sistem online.

·Hasil transaksi yakni uang dari pembeli yang masuk ke rekening market place baru akan di transfer ke rekening penjual setelah penjual mengirimkan barang ke pembeli yang dibuktikan dengan adanya bukti resi pengiriman.

Berbagai macam kegiatan bisnis online tersebut sudah diatur mengenai kewajiban untuk membayar PPN dan PPh atas transaksi yang dilakukan. Bagaimanapun jenis bisnisnya, jangan sampai terlambat membayar pajak untuk pembangunan negara. Pembayaran pajak saat ini sudah dipermudah oleh pemerintah dengan melakukannya secara online pula para pebisnis online dapat melakukan pembayaran secara praktis dan mudah. Bagi para pebisnis online diharapkan dapat menjadi orang yang bijak dengan taat membayar pajak.

***

   For Further Information, Please Contact Us!