Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Manfaatkan Fasilitas Pembebasan Sanksi Perpajakan Pajak Bagi Wajib Pajak

23 May 2015
Category: TAX
Penulis:         Dina Sari Simbolon, S.E
Manfaatkan Fasilitas Pembebasan Sanksi Perpajakan  Pajak Bagi Wajib Pajak

Kita sudah mengetahui bahwa Indonesia menganut sistem perpajakan Self Assesment System dimana wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak terutang. Tetapi apa yang dihadapi oleh pemerintahan kita bahwa dengan diberikannya kebebasan yang sebesar-besarnya itu masih banyak wajib pajak yang memiliki tingkat kepatuhan perpajakannya yang sangat rendah. Masih banyak wajib pajak yang sama sekali pun tidak peduli akan kewajiban perpajakannya. Pada tanggal 30 April 2015 pemerintah melalui PMK menerbitkan peraturan baru yaitu PMK nomor 91/PMK.03/2015 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian SPT, pembetulan SPT Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak yang berlaku mulai 4 mei 2015.

Tahun 2015 ini adalah sebagai tahun pembinaan terhadap Wajib Pajak dan untuk mendorong Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan, membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan, serta melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan di tahun 2015 sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan membangun basis perpajakan yang kuat, diperlukan adanya instrumen kebijakan di bidang perpajakan. Pad PMK tersebut diatur mengenai tata cara kebijakan Sunset Policy 2015 yang umum disebutkan sebagai Sunset Policy jilid 2.

Ketentuan Pengurangan Sanksi Administrasi

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya dan sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya dibatasi atas ketentuan sebagai berikut :

a.keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya

b.keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya

c.keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau

d.Pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar yang dilakukan pada tahun 2015.

Persyaratan Pengajuan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

    1.Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

    2.Permohonan harus memenuhi persyaratan sbb :

    a.1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  2. Ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan dan disampaikan ke kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
  3. Permohonan harus dilampiri dokumen berupa :

    a.Surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas materai oleh wajib pajak dalam hal wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan

    b.fotokopi SPT atau SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan

    c.fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan

    d.fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan

    e.fotokopi Surat Tagihan Pajak

    4.Selain harus memenuhi persyaratan diatas, terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi berlaku ketentuan sebagai berikut:

    a.Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak belum dibayar oleh Wajib Pajak

    b.Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak sudah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak.

    5.Dalam hal Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan SPM dan/atau transfer pembayaran, Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dianggap belum dibayar oleh Wajib Pajak

    6.Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali

    7.Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan setelah surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim

    8.Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak

    9.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua

    Jadi dengan adanya fasilitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal pajak sebaiknya kita sebagai wajib pajak dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna pemenuhan kepatuhan perpajakan dan yang perlu kita ketahui bersama bahwa adanya sunset policy jilid 2 ini berbeda dengan sunset policy jilid 1 yang membedakan adalah bahwa suset policy jilid 1 pembetulan SPT dilakukan dengan cara sukarela oleh wajib pajak sedang sunset policy jilid 2 ini Dirjen pajak telah memegang data wajib pajak dari pihak ketiga.

   For Further Information, Please Contact Us!