Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

SANKSI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

16 August 2018
Category: TAX
Penulis:         Dani Habibi Ridwan, S.E.
SANKSI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Sebagai Wajib Pajak kita tentunya sudah tahu bahwa di Indonesia menganut sistem Self Assesment dalam melaksanakan setiap kewajiban perpajakannya. Jadi Wajib Pajak dipersilahkan menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri.Hal ini berlaku bagi semua Wajib Pajak, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Dalam menjalankan kewajiban perpajakan berupa penyetoran dan pelaporan, Wajib Pajak harus melaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN terkait batas waktu penyetoran maupun pelaporan tiap jenis Pajak yang dikenakan. Lalu bagaimana sanksi jika sudah melewati batas penyetoran dan /atau pelaporan perpajakan. Berikut Sanksi Administrasi Perpajakan yang dikenakan atas WP:

No

Jenis SPT

Batas Waktu Pembayaran

Batas Waktu Penyetoran

Sanksi Administrasi (Bunga terlambat bayar)

Sanksi Terlambat/Tidak Lapor

1

SPT Tahunan PPh – Orang Pribadi

Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan

Akhir bulan ketiga setelah tahun atau bagian tahun pajak

2% per bulan

Rp100.000,-

2

SPT Tahunan PPh – Badan

Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan

Akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak

2% per bulan

Rp1.000.000,-

3

SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

Tanggal 10 bulan berikutnya

Tanggal 20 bulan berikutnya

2% per bulan

Rp100.000,-

4

SPT Masa PPh Pasal 21/26

Tanggal 10 bulan berikutnya

Tanggal 20 bulan berikutnya

2% per bulan

Rp100.000,-

5

SPT Masa PPh Pasal 23/26

Tanggal 10 bulan berikutnya

Tanggal 20 bulan berikutnya

2% per bulan

Rp100.000,-

6

SPT Masa PPh Pasal 25 (Angsuran Pajak WP OP dan Badan)

Tanggal 20 bulan berikutnya

Tanggal 20 bulan berikutnya

2% per bulan

Rp100.000,-

7

SPT Masa PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah

Pada hari yang sama saat penyerahan barang

Tanggal 14 bulan berikutnya

2% per bulan

Rp100.000,-

8

SPT Masa PPN dan PPnBM – Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan Sebelum SPT Masa PPN disampaikan

Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak

2% per bulan

Rp500.000,-

9

SPT Masa PPN dan PPnBM - Bendaharawan

Tanggal 7 bulan berikutnya

Tanggal 14 bulan berikutnya

2% per bulan

Rp500.000,-

Dengan mengetahui batas-batas tanggal pembayaran dan melaporkan kewajiban perpajakannya, diharapkan WP lebih patuh dalam menyetorkan pajak ke Negara dan melaporkan sesuai batas waktu yang ditentukan. Dengan Wajib Pajak Setor dan Lapor tepat waktu, tentunya pembangunan sarana dan prasarana Negara Indonesia juga akan cepat terealisasi juga sehingga bisa dirasakan manfaatnya untuk seluruh Penduduk Indonesia. Bangga Bayar Pajak.

   For Further Information, Please Contact Us!