Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Telaah POJK POJK NO.4/POJK.03/2015

09 August 2018
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:         Lucky Adhitya, S.E., Ak., CA
Telaah POJK POJK NO.4/POJK.03/2015

Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran – Menurut UU.No.10 tahun 1998 tentang Pengertian Bank Umum & BPR Ps.1 ayat 4. Lingkungan bisnis yang belum mau bersahabat dengan industri BPR membuat tugas bankir BPR makin sulit. Kompetisi yang kian ketat karena para pemain di ladang bisnis BPR bersaing dengan bank umum seperti UMKM semakin ramai. BPR pun dihadapkan ada aturan-aturan baru dari regulator yang tujuannya memperkuat industri BPR, tapi menjadi beban tersendiri, terutama bagi para pemimpin BPR. Agar dapat bertahan sekaligus tumbuh pada tahun-tahun mendatang maka perlu melakukan Tata Kelola BPR yang baik. Tata Kelola BPR menerapkan prinsip-prinsip: keterbukaan (Transparency), Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Independensi (Independency) danKewajaran (Fairness)POJK 4/2015 Bab.1 Ps.1 poin 7.

Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen – POJK 4/2015 Bab.1 Ps.1 poin 5. Pihak Independen adalah pihak di luar BPR yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham pengendali, dan/atau tidak memiliki hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen – POJK 4/2015 Bab.1 Ps.1 poin 6.

Struktur organisasi :

    1.Penerapan sanksi mulai berlaku 1 April 2017 kecuali organ pelaksana yang berkaitan dengan penerapan manajemen risiko (pembentukan unit/satuan kerja dan komite manajemen risiko mulai berlaku 31 Desember 2017) – POJK 4/2015 Ps.13 (1a)

    2.Jumlah anggota Dewan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah angoota Direksi – POJK 4/2015 Bab 3

    3.Satuan Kerja/Pejabat Eksekutif yang bertanggungjawab atas fungsi Manajemen Risiko dapat melaksanakan pula fungsi kepatuhan serta UU.No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Dewan Komisaris POJK 4/2015 Ps.28 & 29:

    1.Dewan wajib melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara independen, wajib memastikan terselenggarannya penerapan Tata Kelola, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanan tugas dan tanggungjawab Direksi, mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR

    2.Dewan komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR, kecuali terkait dengan:

    a. penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR; dan

    b. hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Komisaris Independen – POJK 4/2015 Ps.25 :

Cooling Off 1 Tahun bagi mantan anggota Direksi/Pejabat Eksekutif yang ingin menjadi Komisaris Independen, tidak berlaku bagi mantan Direksi/Pejabat Eksekutif yang melakukan Fungsi Pengawasan

Komite:

    ·Pengangkatan dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris

    ·Ketua dari Komite adalah Komisaris Independen dan hanya dapat merangkap jabatan sebagai ketua komite pada 1 komite lainnya

Komite Audit, anggota – POJK 4/2015 Bab.IV Ps.40 :

    1.Komisaris Independen

    2.Pihak Independen dengan pengalaman di bidang keuangan atau akuntansi

    3.Pihak Independen dengan pengalaman di bidang Hukum atau Perbankan

Komite Pemantau Risiko – POJK 4/2015 Bab.IV Ps.41 :

    1.Komisaris Independen

    2.Pihak Independen dengan pengalaman di bidang keuangan

    3.Pihak Independen dengan pengalaman di bidang manajemen Risiko

Komite Remunerasi & Nominasi – POJK 4/2015 Bab.IV Ps.42:

    1.Komisaris Independen

    2.Komisaris

    3.Pejabat Eksekutif

KEPATUHAN

    1.BPR Modal Inti > Rp50M, syarat anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan:

    a. Tidak merangkap sebagai Direktur Utama

    b. Tidak membawahkan bidang operasional penghimpunan dan penyaluran dana

    c. Memahami POJK dan peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perbankan, dan

    d. Mampu bekerja secara independen.

    2.BPR Modal Inti < Rp50M, syarat anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan:

    a. Tidak menangani penyaluran dana, dan

    b. Memahami POJK dan peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perbankan.

    3.Satuan kerja atau Pejabat Eksekutif bertanggung jawab kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan

Dengan demikian bagi Perbankan khususnya BPR, diwajibkan untuk menerapkan Tata Kelola sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK melalui “POJK No.4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR”.

   For Further Information, Please Contact Us!