Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

FASILITAS DI BIDANG PPN UNTUK PKP

03 August 2018
Category: TAX
Penulis:         Elly Yuliana S.P., S.E., BKP
FASILITAS DI BIDANG PPN UNTUK PKP

Maraknya usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen, maka tidak dipungkiri lahirnya para pengusaha-pengusaha, baik itu yang perorangan maupun yang berbentuk badan usaha. Pengusaha yang mempunyai omzet kurang dari 4,8 M setahun tidak mempunyai kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sedangkan untuk pengusaha yang mempunyai omzet lebih dari 4,8 M setahun wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Pengusaha yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), di dalam melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak untuk memungut pajak yang terutang. Pajak terutang tersebut yang kita kenal dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPN menurut Sukardji, mempunyai lima karakter, yaitu:

1.Pajak objektif

Yaitu jenis pajak yang timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor kondisi objektifnya. Jadi tidak memandang siapa yang dikenakan pajaknya tetapi atas suatu barang atau jasa yang diberikan.

2.PPN merupakan Pajak Tidak Langsung

Dikatakan sebagai pajak tidak langsung yaitu beban pajak dialihkan kepada pihak yang akan mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi obyek pajak dan tanggung jawab pembayaran tidak berada ditangan pihak yang memikul beban pajak.

3.Multi Stage Tax

Pajak dikenakan pada setiap mata rantai produksi maupun distribusi. Jadi setiap lini dalam menghasilkan barang atau jasa, akan terdapat PPN.

4.Mekanisme Pemungutan PPN menggunakan Faktur Pajak

Adanya metode kredit antara PPN masukan dan keluaran, dalam menghitung PPN, PKP diwajibkan membuat faktur pajak sebagai sarana untuk memungut pajak.

5.PPN adalah Pajak atas Konsumsi Umum Dalam negeri

PPN mempunyai tujuan akhir adalah pengenaan pajak untuk pengeluaran atas konsumsi.

Adanya karakter diatas, maka pemerintah mempunyai maksud dan tujuan untuk memberikan kemudahan untuk mendorong keberhasilan sektor kegiatan ekonomi, mendorong perkembangan usaha dan memperlancar pembangunan nasional, dengan pemberian fasilitas perpajakan terutama PPN.

Berdasarkan hal tersebut, maka melalui pasal 16B UU PPN 2009 dan dengan Peraturan Pemerintah, maka fasilitas yang diberikan oleh pemerintah adalah:

    1.Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya;

    2.Dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu atau selamanya, untuk:

    a.Kegiatan di Kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah Pabean;

    b.Penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu;

    c.Impor Barang Kena Pajak tertentu;

    d.Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

    e.Pemanfaatan Jasa kena pajak tertentu dari luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan adanya dua fasilitas PPN yang disebutkan diatas, maka PKP yang menikmati fasilitas tersebut dalam melakukan penjualan BKP dan/ atau penyerahan JKP kepada customer/pelanggan PKP tersebut mempunyai konsekuensi di pajak masukan yang dibayarkan oleh PKP tersebut. Konsekuensi tersebut adalah:

    1.Jika penyerahan kepada customer/pelanggan mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, maka pajak masukan yang terkait dengan penyerahan tersebut tetap dapat dikreditkan;

    2.Jika penyerahan kepada customer/pelanggan mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, maka pajak masukan yang terkait dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan.

Dengan melihat ketentuan diatas, diharapkan pengusaha yang merupakan pengusaha kena pajak, dapat lebih memahami adanya fasilitas perpajakan untuk pemungutan PPN sehingga sebagai PKP, nantinya tidak salah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di bidang PPN, dan dapat menjadikan PKP tersebut menjadi wajib pajak patuh serta tujuan pemerintah akan tercapai dengan baik.

   For Further Information, Please Contact Us!