Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) Pada Lembaga Pemerintahan

21 July 2018
Category: AUDIT
Penulis:         Lylin Iman Sari, S.E.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) Pada Lembaga Pemerintahan

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) adalah salah satu dari empat jenis opini yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain WTP, terdapat opini lain yang dapat dikeluarkan yaitu Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion), Tidak Wajar (Advers Opinion) dan Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer).

BPK akan memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) untuk Laporan keuanganyang dianggap bebas salah saji material dan bukti-bukti yang dikumpulkan dapat diyakini, selain itu juga auditee dianggap telah menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion) akan diterbitkan jika sebagaian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material kecuali untuk item tertentu yang menjadi pengecualian. Jika opini tersebut diberikan, maka BPK harus memberikan penjelasan atas pengecualian yang diberikan dalam laporan auditnya.

Opini Tidak Wajar (Advers Opinion) akan diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material atau tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Jika opini tersebut diterbitkan, maka BPK telah meyakini bahwa laporan keuangan auditee tidak disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Hal tersebut dapat memerikan informasi yang tidak benar kepada pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan. Dalam hal ini, BPK harus menjelaskan alasan pendukung opini tersebut dan dampak utama yang disebabkan oleh kletidakwajaran tersebut.

Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) bukan berarti BPK “angkat tangan” dari perikatan. Opini jenis ini diterbitkan jika BPK tidak dapat meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. BPK menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi secara material oleh auditee, misalnya tidak memperoleh bukti-bukti audit yang dibutuhkan untuk dapat menjadi dasar pemberian opini.

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka lembaga pemerintahan memiliki indikator akuntabilitas pengelolaan keuangan negara berupa predikat opini dari BPK.

Beberapa tahun belakangan ini, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) sedang mendapat perhatian lebih dari masyarakat. Hal tersebut terjadi karena usaha pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mendapatkan opini tersebut terlihat cukup massif dan menarik perhatian publik. Ditambah lagi dengan pemberitaan media dan pemasangan baliho ucapan selamat atas keberhasilan suatu lembaga pemerintahan memperoleh opini tertinggi tersebut.

Namun kekhawatiran muncul ketika banyak masyarakat yang salah mengartikan atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion). Opini tersebut adalah penilaian tertinggi atas kualitas pengelolaan keuangan negara yang menjamin bahwa informasi keuangan telah wajar disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Pengelolaan keuangan negara diartikan sebagai keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pertanggungjawaban dan pemeriksaan keuangan negara. BPK Republik Indonesia merupakan lembaga eksternal yang dijamin kedudukan dan kewenangannya dalam konstitusi untuk melakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan negara/daerah. Tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut adalah berupa laporan yang memuat salah satu opini dari empat opini yang ada, termasuk Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion).

Opini tersebut merupakan refleksi atas penerapan prinsip dari good governance. Prinsip-prinsip tersebut meliputi :

    1.Partisipasi masyarakat

    Semua warga masyarakat memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan sah, yang mewakili kepentingan mereka.

    2.Tegaknya supremasi hukum

    Kerangka hukum harus diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk didalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.

    3.Transparasi

    Tansparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memedaia agar dapat dimengerti dan dipantau.

    4.Peduli pada stakeholder

    Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.

    5.Berorientasi pada konsensus

    Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dan yang terbaik bagi kelompok masyarakat, terutama dalam keijakan dan prosedur.

    6.Kesetaraan

    Semua masyarakat memiliki kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

    7.Efektifitas dan efisiensi

    Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

    8.Akuntabilitas

    Para pengambilan keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.

    9.Visi strategis

    Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia serta kepekaan untuk mewujudkannya.

Yang perlu diperhatikan atas opini wajar tanpa pengecualian yang diperoleh oleh lembaga pemerintahan yaitu bukan berarti lembaga tersebut bebas dari potensi korupsi. Karena tujuan pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk menilai kewajaran suatu laporan keuangan bukan dikhususkan untuk menilai kecurangan dan ketidakpatuhan. Namun ketika ditemukan hal-hal seperti itu, maka Badan Pemeriksa wajib mengkomunikasikannya.

Hal-hal yang telah dijelaskan diatas memperkuat pentingnya transparansi laporan keuangan karena akan sangat berpengaruh terhadap pengambilan keputusan yang tepat agar tercapainya tujuan lembaga pemerintahan.

   For Further Information, Please Contact Us!