Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Perubahan Tarif Pajak UMKM

06 July 2018
Category: TAX
Penulis:         Dani Habibi Ridwan, S.E.
Perubahan Tarif Pajak UMKM

Adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dari usaha yang diterima atau diperoleh dari Wajib Pajak yang meiliki peredaran bruto tertentu telah selesai. Pemerintah akan menerpkan tariff pajak penghasilan (PPH) final untuk usaha mikro kecil menengah ( UMKM ) yang beromzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun mejadi 0,5 % dari yang sebelumnya sebesar 1 %. Tarif baru ini ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Peraturan ini berisi ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan

Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013 dan berlaku secara efektif per 1 Juli 2018. Peluncuran tarif ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 22 Juni 2018 di depan sebanyak 2.000 peserta pelaku UMKM di JX International (Jatim Expo) Surabaya, Jawa Timur.

Contoh :

Pak Ardi memiliki usaha dagang kain pada masa pajak Jan-Des 2017 omset perbulan sebagai berikut

Sehingga dapat disimpulkan dari perubahan tarif di atas maka beban pajak PPh Final atas peredaran bruto tertentu turun sebesar 50 %. Hal ini merupakan hal yang positif bagi Wajib Pajak dan pelaku usaha sehingga dapat meningkatkan laba bagi para pelaku UMKM.

Dirjen pajak Robert Pakpahan menjelaskan, ada tiga pokok revisi dalam revisi PP itu. Pertama, tarif subjek UKM yang boleh menggunakan PPH Final UKM, yakni 0,5 % untuk WP Orang Pribadi (OP), persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV), firma, dan perseroan terbatas (PT).

Kedua, ambang batas (threshold) UKM yang saat ini sebesar Rp 4,6 miliar per tahun tetap dipertahankan. Ketiga, adanya batas waktu bagi WP OP maupun WP badan UKM menggunakan tarif PPh Final. Jangka waktu pengenaan tarif PPh Final ini berlaku selama 7 tahun bagi WP Orang Pribadi, 4 tahun bagi WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma dan 3 tahun bagi WP Badan berbentuk Perseroaan Terbatas.

Kebijakan ini bisa mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia

Kebijakan ini juga memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi formal dan memperluas kesempatan guna memperoleh akses terhadap dukungan finansial. Diharapkan kebijakan ini mampu memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum WP tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

   For Further Information, Please Contact Us!