Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Pajak Atas Tunjangan Hari Raya (THR)

07 June 2018
Category: TAX
Penulis:         Faizah Pramita Ayuwidiarti, S.E.
Pajak Atas Tunjangan Hari Raya (THR)

Bulan Ramadhan merupakan berkah bagi para umat Muslim. Sebentar lagi, hari kemenangan yang ditunggu – tunggu pun tiba. Sudah menjadi tradisi di Indonesia apabila menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga pekerja dapat memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, perlengkapan alat Sholat, hidangan lezat di Hari Raya atau sekedar melepas penat bersama keluarga.

Sehubungan dengan pembayaran THR tersebut, mungkin banyak wajib pajak yang membutuhkan informasi mengenai bagaimana cara menghitung dan memotong PPh 21 atas THR. Oleh karena itu saya akan berbagi informasi mengenai hal tersebut.

THR harus dipotong PPh 21 yang telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tenang PPh dan diperjelas dengan Peraturan Menteri Keuangan, diantaranya :

    a.Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK/03/2008 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI

    b.Peraturan Menteri Keuangan nomor 250/PMK.03/2008 tentang BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN

    c.Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.011/2012 tentang PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TEETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

    d.Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.011/2012 tentang PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Serta aturan teknisnya yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-31/PJ/2012.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja/pegawai yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/pegawai menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang. Setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan atau upah, wajib membayar THR, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan.Pegawai menurut PER-31/PJ/2012 dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Di mana penghasilan pegawai tetap dibagi menjadi dua jenis juga, yaitu penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur. Masing-masing diatur di Pasal 1 angka 15 dan 16 PER-31/PJ/2012, yaitu:

(15) Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur

(16) Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Perhitungan PPh 21 atas THR

Cara menghitung PPh pasal 21 atas THR sebagaimana diatur dalam lampiran PER-31/PJ/2012 adalah sebagai berikut:

    1.dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah penghasilan tidak teratur berupa THR

    2.dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa THR

    3.selisih antara perhitungan nomor 1) dan 2) adalah PPh Pasal 21 atas THR

    4.dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) sudah ada sejak awal tahun, tetapi baru mulai bekerja setelah bulan Januari, maka penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan neto sebulan dengan banyaknya bulan sejak pegawai ybs mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.

Contoh :

1) Ahmad Santoso (tidak kawin) bekerja pada PT Jaya Makmur dengan memperoleh gaji sebesar Rp 3.000.000,- sebulan. Pada bulan Mei 2018 memperoleh THR sebesar Rp 7.500.000,- Setiap bulan Ahmad Santoso membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 100.000,-

Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR tersebut adalah:

a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR (penghasilan setahun)

Gaji setahun (12 x Rp 3.000.000,-)= Rp 36.000.000,-

THR= Rp 7.500.000,-

Penghasilan Bruto Setahun= Rp 43.500.000,-

Pengurangan:

1. Biaya Jabatan

5% x Rp 43.500.000= Rp 2.175.000,-

2. Iuran Pensiun Setahun

12 x Rp 100.000,-= Rp 1.200.000,-

Jumlah PenguranganRp 3.375.000,-

Penghasilan neto setahunRp 40.125.000,-

PTKP (TK/0)Rp 24.300.000,-

PKPRp 15.175.000,-

PPh Pasal 21 terutangRp 758.750,-

b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun

Gaji setahun (12 x Rp 3.000.000,-)= Rp 36.000.000,-

Penghasilan Bruto Setahun= Rp 36.000.000,-

Pengurangan:

1. Biaya Jabatan

5% x Rp 36.000.000 = Rp 1.800.000,-

2. Iuran Pensiun Setahun

12 x Rp 100.000,- = Rp 1.200.000,-

Jumlah PenguranganRp 3.000.000,-

Penghasilan neto setahunRp 33.000.000,-

PTKP (TK/0)Rp 24.300.000,-

PKPRp 8.700.000,-

PPh Pasal 21 terutangRp 435.000,-

c. PPh Pasal 21 atas THR

PPh Pasal 21 atas THR adalah

Rp 758.750 – Rp 435.000 = Rp 323.750,-

Jadi, pada bulan Mei 2018 Ahmad Santoso mendapatkan penghasilan bruto sebesar Rp 10.500.000,- dan atas penghasilan bruto tersebut dipotong PPh Pasal 21 :

– atas gaji rutinnya –> Rp 435.000/12= Rp 36.250,-

– atas THR-nya= Rp 323.750,-

Jumlah= Rp 360.000,-

Saat Pemotongan

PPh Pasal 21 atas THR harus dipotong pada saat dibayarkan (Pasal 10 ayat (1) PER-31/PJ/2012)

Setelah kita mengetahui perhitungan pajak atas THR tersebut, maka diharapkan bagi wajib pajak untuk tidak panik saat terjadi pemotongan pph 21 yang jumlahnya lebih besar dari pada bulan sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan adanya THR yang diterima. Adapun pegawai yang awalnya gaji tidak melebihi PTKP karena adanya THR gaji dapat melebihi PTKP dan dikenakan PPh 21.

   For Further Information, Please Contact Us!