Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

KEWAJIBAN PELAPORAN LEMBAGA KEUANGAN

02 June 2018
Category: TAX
Penulis:         Sofyan Hadi, S.E., BKP
KEWAJIBAN PELAPORAN LEMBAGA KEUANGAN

KTT G20 di Hamburg, Jerman beberapa waktu lalu menjadi tahapan penting bagi negara-negara anggota kelompok tersebut, termasuk Indonesia, untuk implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information, AEOI). Selain Indonesia, ada 50 negara atau yurisdiksi berkomitmen ikut AEoI di bacth kedua yang menerapkan AEOI pada 2018. Di antaranya Andorra, Australia, Bahamas, Brunei Darussalam, Hong Kong, Jepang, Malaysia, Panama, Singapura dan juga Swiss. Dalam KTT G20 lalu, Indonesia telah memenuhi syarat AEOI. Telah terbit legislasi (perangkat hukum) domestik primer yaitu Perppu No.1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada awal Mei 2017. Selain itu diperkuat perangkat hukum sekunder yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.70/2017 jo 73/2017 pada 31 Mei 2017 lalu.

Automatic Exchange of Information (EOI) dapat digunakan sebagai Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan Perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak berwenang mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lain, dan/atau Entitas Lain yang meliputi penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dan berdasarkan permintaan. Akses informasi keuangan yang diperoleh dari penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional atau disebut Automatic Exchange of Information (AEOI).

Subjek Pelaporan adalah Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis wajib dilakukan oleh lembaga keuangan (lembaga keuangan pelapor) yang meliputi:

    1.Lembaga Jasa Keuangan (LJK) - sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian yang diatur dalam UU OJK

    2.LJK Lainnya - lembaga jasa lainnya sebagaimana diatur dalam UU OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan

    3.Entitas Lain - lembaga keuangan sesuai standar Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional.

yang menjalankan usaha sebagai Lembaga Kustodian, Lembaga Simpanan, Perusahaan Asuransi, dan Entitas Investasi.

Subjek Pendaftaran adalah Lembaga Keuangan Pelapor maupun Lembaga Keuangan Nonpelapor wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak. Pendaftaran dilakukan paling lama akhir bulan Februari tahun kalender berikutnya setelah kriteria sebagai LK Pelapor maupun Non pelapor terpenuhi.

Saluran Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Formulir Elektronik melalui:

    1.Laman Portal EOI, atau

    2.KPP atau KP2KP secara langsung maupun lewat pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir.

Tanggal 30 April Untuk kepentingan Perpajakan Internasional, batas akhir pelaporan pertama dari LJK Lainnya dan Entitas Lain ke Direktorat Jenderal Pajak. Untuk kepentingan Perpajakan Domestik, batas akhir pelaporan pertama dari LJK, LJK Lainnya dan Entitas Lain ke Direktorat Jenderal Pajak.

Batas akhir pelaporan pertama dari LJK kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka kepentingan Perpajakan Internasional adalah 1 Agustus tiap tahunnya.

Batas akhir penyampaian pelaporan pertama dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka kepentingan Perpajakan Internasional adalah 31 Agustus di tiap tahunnya.

Sanksi Terhadap Lembaga Keuangan yang tidak melakukan kewajiban, dikenakan sanksi sebagai berikut:

    1.Klarifikasi diterbitkan apabila: tidak memenuhi kewajiban prosedur identifikasi rekening keuangan, tidak memenuhi kewajiban dokumentasi, dan/atau pemalsuan dokumen atau pengurangan terhadap informasi yang wajib dilaporkan.

    2.Teguran tertulis diterbitkan dalam hal: klarifikasi tidak dipenuhi atau jawaban klarifikasi tidak sesuai permintaan, kewajiban pelaporan informasi secara otomatis tidak dipenuhi, dan/atau permintaan informasi/bukti/keterangan tidak dipenuhi.

    3.Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dilakukan apabila atas teguran tertulis yang diterbitkan DJP tidak diindahkan dan ditemukan indikasi bahwa LJK: diduga melakukan pelanggaran, tidak menyampaikan laporan informasi keuangan secara otomatis, dan tidak memberikan informasi/ bukti/ keterangan berdasarkan permintaan.

Perlindungan Kerahasiaan Data dan Informasi terhadap Data dan Informasi yang diperoleh dari LJK, berlaku ketentuan sebagai berikut:

    1.Informasi yang diterima/diperoleh dari Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain digunakan sebagai BASIS DATA PERPAJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

    2.Informasi yang diterima/diperoleh dari Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain WAJIB DIJAGA KERAHASIAANNYA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional

    3.Pejabat pajak dan tenaga ahli di bidang perpajakan DILARANG MEMBOCORKAN, MENYEBARLUASKAN, DAN/ATAU MEMBERITAHUKAN kepada pihak yang tidak berwenang, dan

    4.Pejabat pajak dan tenaga ahli di bidang perpajakan YANG MELANGGAR kewajiban merahasiakan DIPIDANA dengan pidana kurungan dan pidana denda sesuai ketentuan PASAL 41 UU KUP.

Untuk itu, mari kita sambut era baru perpajakan agar pembangunan nasional dapat optimal guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

   For Further Information, Please Contact Us!