Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PERLAKUAN AKUNTANSI BIAYA EMISI SAHAM PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN INITIAL PUBLIC OFFERING DI BEI

18 May 2018
Category: AUDIT
Penulis:         Dra. Rita Susilowati L., Ak., M.Akt., CPA, CA
PERLAKUAN AKUNTANSI BIAYA EMISI SAHAM PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN INITIAL PUBLIC OFFERING DI BEI

Semakin berkembangnya kompetisi di dunia usaha dalam memasuki pasar global, maka semakin besar pula kewajiban bagi suatu perusahaan untuk menyediakan informasi yang akurat, baik informasi yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif. Informasi yang disediakan oleh perusahaan harus dapat memenuhi kebutuhan para stakeholder, baik pihak internal maupun pihak eksternal. Informasi dalam suatu perusahaan dapat disajikan berupa laporan keuangan.

Laporan keuangan merupakan salah satu sumber informasi bagi suatu perusahaan. Laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh perusahaan harus mengandung informasi yang dapat dipahami, relevan dan andal. Kesalahan yang dibuat pada saat penyusunan dan penyajian laporan keuangan dapat mengakibatkan terjadinya informasi yang bias. Informasi yang bias akan merugikan para pengguna laporan keuangan karena informasi keuangan yang disajikan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Apabila suatu perusahaan memutuskan untuk melakukan go public, maka perusahaan tersebut harus siap dengan segala konsekuensi yang akan dihadapinya. Transparansi laporan keuangan menjadi hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan tersebut karena akan bermanfaat bagi para investor dalam rangka pengambilan keputusan untuk berinvestasi. Go public atau Initial Public Offering (IPO) merupakan salah satu alternatif pendanaan yang dapat digunakan oleh perusahaan dengan cara menerbitkan saham baru untuk dijual kepada publik.

Dalam melakukan proses persiapan go public, perusahaan harus bekerja sama dengan para pelaku pasar modal dan institusi pendukung lainnya untuk membantu di dalam penyediaan dokumen-dokumen yang diperlukan. Profesi penunjang lain yang bersangkutan denganproses IPO antara lain adalah akuntan publik, notaris, konsultan hukum, perusahaan penilai independen. Lembaga-lembaga penunjang pasar modal yang berkaitan dengan persiapan penawaran umum antara lain Biro Administrasi Efek (BAE) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Perusahaan harus membayar seluruh pengeluaran biaya dalam rangka penawaran umum tersebut. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan antara lain adalah biaya untuk penjamin emisi (underwriter), biaya untuk profesi penunjang, biaya-biaya terkait dengan pengelolaan saham perusahaan, serta biaya-biaya yang terkait dengan pemasaran dan penjualan saham. Biaya untuk profesi penunjang pasar modal meliputi biaya untuk akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan perusahaan penilai. Biaya terkait dengan pengelolaan saham perusahaan publik antara lain biaya untuk BAE, pendaftaran di KSEI, dan pencatatan saham di BEI. Biaya yang terkait dengan pemasaran dan penjualan saham adalah biaya road show, biaya public expose, biaya penerbitan prospektus, biaya iklan di media massa, biaya pencetakan dokumen, dan biaya yang dikeluarkan untuk seluruh kegiatan pemasaran dalam rangka IPO. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan dalam rangka penerbitan saham baru lebih dikenal dengan biaya emisi saham.

Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan secara teori dapat diakui sebagai aset atau sebagai beban, begitu pula dengan biaya-biaya yang dikeluarkan selama proses IPO. Pengakuan suatu biaya disesuaikan dengan perilaku yang terkandung dalam biaya tersebut. Suatu biaya diakui sebagai aset dalam neraca apabila mempunyai manfaat ekonomi di masa depan bagi perusahaan dan aset tersebut mempunyai nilai yang dapat diukur secara andal. Sedangkan biaya akan diakui sebagai beban apabila biaya tersebut terjadi bersamaan dengan kenaikan kewajiban, nilainya dapat diukur dengan andal dan biaya tersebut mempunyai manfaat dalam tahun berjalan saja.

Di dalam prakteknya, seluruh biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan selama proses IPO diakui sebagai pengurang dari akun agio modal saham yang ada dalam laporan posisi keuangan pada bagian ekuitas. Pengakuan biaya emisi sebagai pengurang agio modal saham sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-06/PM/2000 tentang Perubahan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan yang mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000. Agio modal saham merupakan selisih lebih dari penjualan modal saham dibandingkan dengan nilai nominal dari modal saham tersebut. Semakin besar nilai agio saham maka semakin besar pula nilai perusahaan tersebut di mata para pemegang sahamnya. Dalam periode sebelum tahun 2000, emiten yang melakukan IPO mencatat biaya emisi saham sebagai bagian dari aset, namun setelah tahun 2000, biaya emisi saham dicatat sebagai pengurang dari agio saham sesuai ketentuan dari Bapepam-LK.

Biaya emisi saham yang dikeluarkan oleh perusahaan pada saat IPO mempunyai masa manfaat relatif panjang, sehingga biaya tersebut seharusnya dikategorikan sebagai deferred charges yang termasuk di dalam kategori aset. Sebelum keluarnya peraturan dari Bapepem-LK, perusahaan-perusahaan yang melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia juga memperlakukan biaya emisi saham sebagai bagian dari aset. Setelah adanya aturan dari Bapepam-LK, para emiten memperlakukan biaya emisi saham sesuai dengan ketentuan tersebut, yaitu sebagai pengurang dari agio modal saham. Ketidak tepatan dalam perlakuan biaya emisi saham dalam laporan posisi keuangan akan menimbulkan terjadinya informasi yang bias bagi seluruh pengguna laporan keuangan.

Penerapan perlakuan biaya emisi saham sebagai pengurang agio modal saham akan membuat nilai akun agio modal saham terlihat lebih rendah dari yang seharusnya. Hal ini menimbulkan kesalahan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan karena nilai akun tersebut tidak dicatat sesuai dengan seharusnya.

Keputusan Ketua Bapepam-LK nomor Kep-06/PM/2000 tentang Perubahan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan hanya mencakup agio modal saham, dan tidak mengatur tentang perlakuan biaya emisi saham ketika perusahaan mengalami disagio modal saham, sehingga emiten yang mengalami disagio modal saham mengalami kesulitan dalam memperlakukan biaya emisi saham.

Perusahaan yang mengalami IPO akan memperoleh dana dari hasil penjualan sahamnya. Dana yang diperoleh tersebut dapat dinikmati selama jangka waktu lebih dari satu tahun. Sehingga ketika perusahaan memperoleh suatu aset, maka biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut seharusnya dikapitalisasi menjadi bagian dari aset tersebut.

Biaya emisi saham memenuhi kriteria untuk diperlakukan sebagai aset ditinjau dari konsep akuntansi, karena biaya tersebut memenuhi karakteristik sesuai ketentuan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

   For Further Information, Please Contact Us!