Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Apa Itu Audit Internal Pemerintahan?

17 May 2018
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:         Lucky Adhitya, S.E., Ak., CA
Apa Itu Audit Internal Pemerintahan?

Audit Internal dalam Pemerintahan adalah audit yang dilakukan di lingkungan organisasi/lembaga yang bergerak di bidang penyediaan barang dan jasa publik (Public good and services), yaitu barang dan jasa yang dibutuhkan oleh khalayak ramai atau masyarakat pada umumnya seperti jalan raya, rumah, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, pertahanan dan keamanan, penerangan dan sebagainya. Organisasi/Lembaga sektor publik tersebut dapat berupa instansi pemerintah, BUMN/BUMD dan Lembaga swasta. Memperhatikan hal tersebut, pengertian audit internal pemerintahan dapat dipertajam menjadi kegiatan audit yang dilakukan oleh Auditor yang bekerja untuk kepentingan manajemen organisasi/lembaga pemerintahan, BUMN/BUMD dan swasta yang melakukan upaya penyediaan barang & jasa publik.

Memperhatikan ketentuan dalam UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No.79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan PerMendagri No.23/2007 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, tampak bahwa peran dari inspektorat propinsi, kabupaten/kota cenderung hanya sebagai auditor saja, untuk meningkatkan nilai tambah keberadaanya, auditor internal dapat pula berperan sebagai konsultan bagi auditee-nya. Namun, peran tersebut tidak boleh mengurangi independensinya terhadap audit yang dijalankan. Untuk mendapatkan hasil audit yang baik, maka untuk menjadi seorang auditor internal di sektor publik harus memiliki persyaratan yaitu memiliki kompetensi, independent, serta cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Pada awalnya, kegiatan audit terbatas pada pemeriksaaan atas laporan keuangan dari suatu entitas Ekonomi saja. Selain audit keuangan, jenis audit yang berkembang adalah audit operasional dan audit kepatuhan. Disamping itu, dalam lingkungan sektor publik berkembang jenis audit lainnya, seperti Audit Fiskal (Fiscal Audit), Audit Kinerja (Performance Audit), Audit Manajerial (Managerial Audit), Audit Hasil Program (Program Result Audit), Investigasi (Investigative/Forensic Audit), Audit Kecurangan (Fraud Auditing) dan sebagainya.

Kode Etik Auditor Internal Pemerintahan adalah seperangkat prinsip moral atau nilai yang dipergunakan oleh Auditor Internal pemerintah sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas pengawasan. Memuat tata pikir, tata sikap, tata wicara dan tata laku. Berfungsi untuk menjaga hubungan auditor dengan lembaga pengawasan, sesama pejabat pengawas pemerintah, para pihak yang diawasi dan pihak lain yang terkait serta masyarakat. Kode Etik Auditor Internal Pemerintahan diatur dalam lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28/2007, tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Audit Internal Pemerintah, meliputi aturan perilaku pejabat pengawas pemerintah dalam hubungannya dengan: Organisasi intern (tempat dia bekerja), Pejabat pengawas (dari institusi pengawas) lain, Pemeriksa/ auditor (dilingkungan internal organisasi tempat dia bekerja), Penyidik, Pihak yang diawasi (auditi), dan Masyarakat.

Laporan hasil audit pemerintahan merupakan suatu dokumen yang memuat rangkuman seluruh kegiatan audit, berfungsi sebagai media untuk mengkomunikasikan hasil audit kepada penggunanya. Contoh laporan yang dibuat oleh audit internal pemerintahan, yaitu laporan hasil audit internal dalam pemerintahan daerah juga disebut sebagai laporan hasil pengawasn, dan harus disusun secara tertulis. Format laporannya dapat dibentuk berupa “Nota Dinas/Surat” atau “Laporan Lengkap” sesuai kebutuhan. Nota Dinas Berisi hasil pengawasan yang strategis, mendesak dan/atau yang bersifat rahasia sehingga harus disusun secara singkat padat dan jelas yang menggambarkan permasalahan secara utuh dan lengkap. Laporan Pengawasan bersifat sementara (Interim Report) dan bersifat final. Disamping harus disusun secara tertulis, laporan harus dapat diterbitkan secara tepat waktu, tujuannya adalah agar tindakan korektif terhadap permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian itu dapat dilaksanakan segera oleh pejabat terkait/yang bertanggung jawab, sehingga dampak negatif yang ditimbulkannya dapat dicegah sehingga tidak menjadi meluas.

Dari Uraian diatas, dapat dikatakan bahwa profesi auditor sangat dibutuhkan oleh sektor swasta maupun Lembaga pemerintahan. Di Indonesia, penyedia jasa auditor ekternal dilakukan oleh berbagai KAP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan untuk di institusi pemerintahan, peranan auditor eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Disisi lain, Auditor Internal juga memerankan peranan penting bagi perusahaan. Auditor internal menjadi tangan kanan kepercayaan dari Direktur Utama maupun Pemilik Usaha. Penyedia jasa auditor internal juga disediakan oleh beberapa konsultan Audit Internal maupun berasal dari karyawan di dalam perusahaan. Untuk instansi pemerintahan, peranan auditor internal dilakukan oleh professional yang disewa secara temporer dari luar atau internal yang masih dalam satu satuan kerja (BPKP, Inspektorat Jendral Departemen, Inspektorat Propinsi, Auditor Internal dari BUMN). Dewasa ini, dunia profesi audit internal baik secara swasta maupun pemerintahan juga telah dinauingi oleh Lembaga-lembaga professional, seperti: Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA), The Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia, Dewan Sertifikasi Qualified Internal Audit (QIA), Perhimpunan Audit Internal Indonesia dan Asosiasi-asosiasi perkumpulan Audit Internal.

   For Further Information, Please Contact Us!