Faktur Pajak Bagi Pembeli Tidak Ber-NPWP
11 May 2018
Category: TAX
Penulis:
Dani Habibi Ridwan, S.E
Ketika Faktur Pajak, pembelinya tidak ber-NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Faktur Pajak berbentuk elektronik (E-Faktur) adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. E-faktur harus mencantumkan keterangan:
1.Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
2.Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
3.Jenis barang atau Jasa, Jumlah harga jual atau penggantian, dan Potongan Harga bila ada;
4.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
5.Pajak Penjualan atas barang mewah yang dipungut;
6.Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak, dan
7.Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur (Berupa tanda tangan elektronik)
Tujuan direkamnya NIK/Paspor bagi pembeli orang pribadi yang tidak ber-NPWP adalah untuk melindungi Penjual dan Pembeli atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar oleh Pembeli dan disetor oleh Penjual. Rekam NIK/Paspor di kolom Referensi faktur dan Input NPWP dengan angka 0 sebanyak 15 digit.
Sanksi tidak mencantumkan NIK/Paspor bagi pembeli Orang Pribadi tidak ber-NPWP , Faktur Pajak yang tidak lengkap dianggap bukan Faktur Pajak dan Penjual akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP.
Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran bisa menggunaka Faktur Pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK/Paspor pembeli. Faktur Pajak sederhana adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh pengusaha kena Pajak yang melakukan penyeraha Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak secara Eceran ( Contoh: Struk Supermarket) masih diperkenankan.
Jika Kesulitan mendapatkan Identitas pembeli?
·Mengisi formulir pelanggan bagi pembeli baru atau bagian marketing memfoto KTP/NPWP
·Mengisi update data pelanggan atau bagian marketing memfoto KTP/NPWP
·Undian berhadiah bagi pelanggan/pembeli
·Melampirkan foto kopi NPWP/KTP pada pembelian
·Petugas kasir memfoto NPWP/KTP pembeli saat pembelian
·Persyaratan foto kopi NPWP/KTP pada penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang.
Penting, Faktur Pajak bagi pembeli Orang Pribadi tidak ber-NPWP bukan hanya ada NPWP 00.000.000.0-000.000 & ada NIK/Paspor saja, tapi identitas Nama & Alamat pembeli juga harus lengkap menghindari Pemeriksaan Pajak, ditemukan Faktur Pajak tidak lengkap, dianggap bukan Faktur Pajak, dan dikenakan denda 2% x Dasar Pengenaan Pajak.
Akan tetapi pelaksanaan Peraturan ini masih di tunda sampai batas waktu yang belum ditentukan sesuai dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-31/PJ/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.