Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

TRANSFER PRICING DALAM AUDIT LAPORAN KEUANGAN

02 May 2018
Category: AUDIT
Penulis:         Muhammad Jihaduddin Amri, S.E.
TRANSFER PRICING DALAM AUDIT LAPORAN KEUANGAN

Saat ini Pemerintah Indonesia gencar dalam mengatur pajak atas transfer pricing transaksi barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan.Transfer pricing merupakan transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar, bisa dengan menaikkan (mark up) atau menurunkan harga (mark down), kebanyakan dilakukan oleh perusahaan global (Multi-National Enterprise). Tujuannya, pertama, untuk menurunkan jumlah profit sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi rendah. Kedua, menggelembungkan profit untuk memoles (window-dressing) laporan keuangan. Negara dirugikan triliunan rupiah karena praktek transfer pricing perusahaan asing di Indonesia. (KONTAN, 20 Juni 2012).

Transfer pricing dapat terjadi atas harga penjualan, harga pembelian, overhead cost, bunga shareholder-loan, pembayaran royalty, imbalan jasa, penjualan kepada pihak ketiga yang tidak mempunyai usaha (special purpose company).

Model transfer pricing yang sering terjadi adalah penjualan ekspor, pengusaha melakukan transfer pricing dengan mendirikan perusahaan perantara di Negara berpajak rendah atau menjual kepada perusahaan afiliasi yang berada di luar negeri dengan harga rendah (mark down) untuk memanipulasi pembayaran pajak agar tidak terlalu tinggi.

Model transfer pricing lainnya adalah dengan membayar royalti kepada perusahaan induk, sebagai contoh dengan pembayaran royalti yang tinggi atau diluar perhitungan yang seharusnya maka terdapat indikasi bahwa selain pembayaran royalty yang dilakukan terdapat pembayaran dividen terselubung kepada perusahaan induk (pemegang saham).

Transfer pricing menyebabkan kerugian yang terjadi kepada Negara atas pembayaran pajak yang rendah, selain itu transfer pricing juga dapat menyebabkan kerugian terhadap pemegang saham minoritas. Hal ini berlaku jika pemegang saham minoritas tidak mempunyai pengendalian atas transaksi perusahaan. sebagai contoh perusahaan melakukan penjualan ekspor dengan harga rendah kepada perusahaan yang mempunyai afiliasi atas pemegang saham mayoritas hal ini mengakibatkan performance laporan keuangan perusahaan menjadi jelek atau rugi dan membuat pembagian dalam hal dividen tidak wajar.

Dalam sudut pandang akuntan publik yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan terhadap perusahaan yang melakukan penjualan ekspor kepada pihak berelasi maka hal ini dapat menjadi perhatian dalam prosedur audit yang digunakan. Jika auditor salah atau kurang dalam melakukan prosedur audit atas transaksi penjualan perusahaan maka laporan keuangan beserta opini akuntan publik akan terpengaruh.

Ada beberapa cara bagi staf audit dalam melakukan prosedur audit untuk transaksi penjualan perusahaan terhadap resiko transfer pricing, sebagai berikut :

1.Melakukan uji biaya pokok penjualan dengan harga barang yang di jual.

Hal ini untuk menguji apakah perusahaan melakukan penjualan kepada pihak lain dengan mengambil margin laba secara wajar atau tidak, dengan mengambil margin laba yang hampir sama dengan cost yang dikeluarkan (break event point) maka menjadi resiko bagi auditor bahwa kemungkinan perusahaan melakukan penjualan dibawah harga pasar.

2.Melakukan uji penjualan kepada pihak berelasi dengan pihak ketiga.

Hal ini untuk menguji apakah penjualan kepada pihak berelasi dan dibandingkan dengan pihak ketiga terjadi perbedaan yang sangat tinggi sehingga kemungkinan terjadi perpindahan laba perusahaan ke luar negeri untuk menghindari pajak.

3.Melakukan uji penjualan kepada pihak ketiga ekspor dengan pihak ketiga lokal.

Hal ini untuk menguji apakah penjualan kepada pihak ketiga ekspor dengan pihak ketiga lokal terdapat perbedaan sangat tinggi untuk penjualan pihak ketiga ekspor, memang penjualan tersebut bukan kepada pihak berelasi tetapi terdapat kemungkinan bahwa terdapat perusahaan di luar negeri yang menjadi perantara atas perpindahan laba perusahaan ke luar negeri untuk penghindaran pajak.

Memang dalam prosedur audit yang dilakukan tersebut tidak dapat sepenuhnya menemukan terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan tetapi dapat meminimalkan terhadap resiko yang lebih rendah terdapat salah saji material laporan keuangan perusahaan.

Jika dalam melakukan prosedur audit yang dilakukan terdapat indikasi transfer pricing yang dilakukan oleh manajemen, maka staf auditor dapat menambah luas prosedur yang dilakukan dan berkoorsinasi kepada partner yang menangani untuk menentukan apakah nilai transfer pricing yang dilakukan perusahaan berdampak material atau tidak.

Refrensi :

http://www.pajak.go.id/content/article/menangkal-kecurangan-transfer-pricing Oleh: Anandita Budi Suryana.

http://ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=27&q...1

Transfer pricing dan pemegang saham minoritas.

   For Further Information, Please Contact Us!