Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Te

20 April 2018
Category: TAX
Penulis:         Sofyan Hadi, S.E., BKP
Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Te

Dalam upaya mendukung program penciptaan dan penyerapan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing indusri pada sektor tertentu yang berorientasi ekspor, Pemerintah memberikan kebijakan atas Pajak Penghasilan dari pegawai industri padat karya berupa pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif tertentu yang bersifat Final melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu.

Peraturan ini diterbitkan untuk pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu dengan jumlah penghasilan kena pajak dalam 1 (satu) tahun paling banyak sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan dikenai pemotongan pajak penghasilan pasal 21 Final dengan tarif2,5% ( dua koma lima persen) dan bersifat final. Pemberi kerja dengan kriteria tertentu tersebut adalah :

1.Merupakan Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri :

a.Alas kaki

b.Tekstil dan produk tekstil

2.Memperkerjakan pegawai langsung minimal 2.000 (dua ribu) orang

3.Menanggung pajak penghasilan pasal 21 pegawainya

4.Melakukan ekspor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai penjualan tahunan pada tahun sebelumnya

5.Memiliki perjanjian kerja bersama

6.Mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan

7.Tidak sedang mendapatkan atau memanfaatkan

a.Fasilitas pajak penghasilan berdasarkan pasal 31 A UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan , atau

b.Fasilitas pajak penghasilan berdasarkan pasal 29PP No.94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Pegawai yang mendapatkan perlakuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 2,5 % dan bersifat Final adalah pegawai yang diperkirakan dalam waktu 1 (satu) tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak tidak lebih dari Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan PPh 21/26 Masa Pajak Juli 2016 dan Januari 2017. Apabila jumlah penghasilan kena pajak dalam waktu 1 (satu) tahun sudah melebihi Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dikenai pemotongan PPh 21 dengan tarif 15% (lima belas persen) dan bersifat final sampai dengan masa pajak desember tahun bersangkutan.

Ketentuan mengenai tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 ini berlaku untuk Masa Pajak Juli 2016 sampai dengan Masa Pajak Desember 2017 dan pada tahun berikutnyadikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif berdasarkan Pasal 17.

   For Further Information, Please Contact Us!